Restoking Ikan Kapiat (Barbonymus schwanenfeldii) di Lubuk Larangan Sungai Tantang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi

Sungai Tantang adalah sungai yang mengalir dari dari perbatasan Jambi dengan Riau. Sungai ini mengaliri sawah yang berada di Desa Suban dan beberapa desa lainnya di Kecamatan Batang Asam. Menurut informasi dari Tetua masyarakat Desa Suban bahwa di aliran Sungai Tantang ini dahulunya banyak sekali ikan-ikan asli (lokal), salah satunya adalah ikan kapiat atau lampam (Barbonymus schwanenfeldii). Saat ini, ikan ini sudah sangat sulit dijumpai di Sungai Tantang. Sungai ini ditetapkan menjadi salah satu lubuk larangan bagi ikan-ikan lokal.

Ikan Kapiat (Barbonymus schwanenfeldii, Bleeker, 1854)

Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Perikanan Budidaya Air Tawar Sungai Gelam (BPBAT-SG) Jambi, melakukan restoking ikan kapiat (Barbonymus schwanenfeldii) ke perairan Sungai Tantang sebanyak 30 ribu ekor pada hari Selasa, 22 Oktober 2019 bertempat di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi. Acara ini dihadiri oleh Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial MS, Kadis DKP Provinsi diwakili Kabid Hernowo A.Pi, Kadis Perikanan Kab.Tanjung Jabung Barat Ir.H. Erwin dan Kepala BPBAT-SG Jambi Ir. Ahmad Jauhari Pamungkas. M.Si, Perekayasa Madya BPBAT-SG Dafzel Day, S.Pi. M.Si serta Camat Batang Asam dan masyarakat.

Penebaran benih akan kapiat di Sungai Tantang Kab. Tanjabbar oleh Bupati Tanjung Jabung Timur Bapak Dr. Ir. H. Safrial MS disaksikan Kepala BPBAT-SG Jambi Bapak Ir. Ahmad Jauhari Pamungkas M.Si dan Dafzel Day, S.Pi. MSi Perekayasa BPBAT SG

Pada sambutannya,Bupati Tanjabbar mengajak masyarakat untuk peduli terhadap lingkungannya terutama untuk pelestarian plasma nuffah ikan asli yang ada di Sungai Tantang. Bapak Bupati bercerita bahwa ketika beliau masih anak-anak, ikan lokal seperti arwana, belida dan kapiat banyak terdapat di Sungai Tantang, namun sekarang sudah tidak ditemukan lagi. Untuk itu Bapak Bupati mengajak masyarakat menjaga Sungai Tantang, melindungi ikan-ikan sungai dari cara penangkapan yang merusak seperti racun dan setrum.  Bapak Bupati menambahkan dan mendorong agar Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) yang ada supaya secara pro-aktif menjaga lokasi lubuk larangan ini melalui peraturan-peraturan Desa Suban dan yang akan dikuatkan dengan SK Bupati tentang lubuk larangan Sungai Tantang.

Tim BPBAT-SG berdiskusi dengan Bapak Bupati Tanjung Jabung Barat untuk pengelolaan lubuk larangan serta kemajuan perikanan budidaya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Pada kesempatan yang sama Kepala Balai Perikanan Budidaya Air Tawar Jambi menyampaikan bahwa restoking ini adalah program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sangat bertujuan untuk  (1) menjaga pelestarian plasma nutfah ikan, (2) untuk mencukupi protein hewani dan gizi masyarakat, dan (3) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lebih lanjut dikemukakan bahwa ikan kapiat ini adalah salah satu ikan asli perairan Jambi yang telah berhasil dikembangkan oleh Tim Perekayasa ikan-ikan Lokal Sumatera BPBAT-SG Jambi melalui teknologi semi buatan. Terakhir, Kepala BPBAT-SG menyampaikan semoga kegiatan restoking ini bermanfaat bagi masyarakat di masa yang akan datang.

(Penulis: Dafzel Day; Penyunting: CPHS).