Hak dan Kewajiban Anggota

Keanggotaan organisasi Masyarakat Iktiologi Indonesia (MII) terdiri atas Anggota biasa (lewat pendaftaran diri) dan Anggota kehormatan. Sifat keanggotaan adalah aktif dengan pengajuan permohonan tertulis kepada Pengurus Pusat, kecuali untuk anggota kehormatan.

Setiap anggota MII berhak:

  • Memiliki suara untuk memilih dan mengajukan diri untuk menjadi pengurus MII
  • Memberikan masukan demi pengembangan organisasi kepada pimpinan MII
  • Mengikuti seluruh kegiatan MII
  • Mendapatkan Surat Keterangan Keanggotaan (berlaku setahun dan dapat diperbaharui kembali setelah melakukan registrasi ulang pada tahun berikutnya)
  • Mendapatkan potongan biaya pendaftaran sebesar 20% untuk kegiatan yang dihelat oleh MII, dan potongan biaya sebesar 10% untuk produk (antara lain Buku Prosiding, Jurnal, Kaos, Mug) yang dihasilkan oleh MII

Setiap anggota MII berkewajiban:

  • Menjalankan AD/ART organisasi
  • Mensukseskan program organisasi yang telah disepakati di dalam kongres MII
  • Membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 150.000,-
  • Membayar iuran wajib Rp. 250. 000,- /tahun

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Masyarakat Iktiologi Indonesia (Bank BNI No.6062260623 a.n. Perkumpulan MII). Formulir pendaftaran dan biodata anggota MII yang telah diisi beserta dengan bukti pembayaran tersebut dapat dikirimkan dengan tujuan Sekretaris Masyarakat Iktiologi Indonesia melalui surat elektronik: masyarakat.iktiologi@gmail.com.

Unduh: Formulir pendaftaran dan biodata anggota MII